Penggugat Kecewa, Datangkan Seorang Ahli ke Pengadilan, Hakim Dadakan Tunda Sidang

admin
Img 20240416 Wa0031

𝗦𝗨𝗥𝗔𝗕𝗔𝗬𝗔 || 𝗔𝗞𝗦𝗘𝗦𝟵. 𝗖𝗢𝗠 – Penggugat Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya, dan Carissa Faustina Gondosiswanto, melalui kuasa hukumnya Advokat Go Chin Tjwan, S.H, M.Kn, CPCLE., CLA dan tim, Sampaikan kekecewaan karena sudah menghadirkan Ahli sesuai agenda, Namun sidang mendadak ditunda hakim.

Gugatan Wanprestasi terhadap Michael Tappangan (Tergugat), terpaksa ditunda hakim Taufik Tatas Pada hari ini diruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penundaan sidang yang seharusnya masuk pada agenda keterangan Ahli Hukum Agraria dan Perdata, Dr. Paula, S.H., M.Kn., M.H. meski sudah dihadirkan pihak penggugat, Ketua Majelis Hakim Moch.Taufik Tatas berpesan sidang ditunda karena 2 orang hakim anggota tidak hadir.

“Sidang ditunda karena 2 orang hakim tidak dapat hadir,”ujar hakim senior PN Surabaya. Selasa (16/4).

Para penggugat menyerahkan kuasa juga kepada tim lainnya, yaitu Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H, Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H, Christian Putera Iskandar, S.H., M.H, Johanes Cahyono, S.H, Jonathan, S.H, Yosafat Andre Wijaya, S.H., para advokat dan advokat magang, yang tergabung ke dalam kantor hukum Go & Partners Law Firm and Business Consultant.

Saat sidang penundaan berakhir ditutup, Kuasa Hukum penggugat, Pengacara Go Chin Tjwan, menyampaikan komentarnya terkait gugatan yang dilayangkan.

“Kami agak kecewa karena sidang ditunda, ahli hukum agraria yang kami ajukan telah hadir di persidangan dari pagi. Kami menghadirkan ahli untuk membuat terang perkara ini, bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh para penggugat dan tergugat itu sah dan mengikat para pihak, karena AJB yang sah tidak boleh dibatalkan. Namun biarlah ahli yang menerangkan hal ini, dan semoga keterangan ahli ini dapat menjadi dasar hukum bagi majelis hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini sesuai petitum gugatan kami,” ungkap Go Chin Tjwan, selaku ketua tim pengacara.

Diketahui dalam perkara ini, Penggugat juga menggugat pihak-pihak lain sebagai Turut Tergugat, seperti Dwi Siswanto.SH (Notaris), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq.Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Dalam sidang yang ditunda diperoleh kabar, bahwa dikarenakan adanya sertijab pergantian Ketua Pengadilan Negeri (KaPN) Surabaya, di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Penggugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim, Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah penjual yang memiliki itikad baik (good will) atas penjualan hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Menyatakan bahwa Para Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya terkait dengan segala pemberitahuan informasi terhadap hak atas tanah dan pemberitahuan informasi yang disampaikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat terkait rekomendasi dan perizinan apapun untuk mendirikan bangunan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah, cukup, dan mengikat Para Penggugat dan Tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa keseluruhan proses sebelum, saat, dan setelah transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dengan objek transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Para Penggugat.

Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang diberikan beban kewajiban untuk melakukan pengecekan dan pengurusan terkait dengan segala informasi, rekomendasi, dan perijinan sepanjang mengenai pendirian/ rencana pendirian bangunan yang akan didirikan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang harus Tergugat lakukan sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan status quo atau menghentikan seluruh upaya hukum baik berupa gugatan perdata, gugatan tata usaha negara dan/atau laporan pidana di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkaitan dengan pembatalan transaksi jual beli hak atas tanah sebagaimana dicantumkan dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada pihak ketiga siapapun atas hak atas tanah sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 179 tanggal 15 Juli 2016 dan berlaku sampai dengan tanggal 21 Juni 2036 yang berlokasi di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak membatalkan transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini. Memerintahkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 5 juta setiap harinya secara terus menerus setiap kali Tergugat melanggar isi putusan.(dex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130