AKSES9. || SURABAYA – 11 Oktober 2024 hBangunan liar yang berdiri di atas sungai, saluran, atau parit di wilayah Kota Banyuwangi menjadi sorotan serius. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut sering kali menyebabkan banjir saat musim hujan, memicu keluhan dari warga setempat. Situasi ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Banyuwangi karena dampaknya yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Bangunan-bangunan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kota Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 26 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa setiap bangunan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak diperbolehkan berdiri di atas sungai, saluran, parit, atau drainase yang dikelola oleh pemerintah kota.
Namun, upaya pelaporan kepada Kepala Dinas Pengairan Umum (DPU) Banyuwangi, Guntur, di kantornya di Jalan Adi Sucipto No. 84, belum membuahkan hasil. Hingga kini, belum ada tanggapan atau tindakan konkret dari pihak terkait.
Media sebagai pengawas sosial merasa diabaikan setelah laporan-laporan mereka tidak mendapatkan respons. Laporan selanjutnya diajukan ke Dinas Pengairan Umum dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Jawa Timur. Ketika media mencoba menemui Kepala Dinas, Ir. Baju Trihaksoro, M.M., sayangnya beliau tidak berada di tempat. Media hanya bisa berkomunikasi dengan Humas, Ari Puji Astono.
Dalam pertemuan tersebut, Ari menyatakan bahwa pengaduan dari media akan diterima dan survei lapangan akan dilakukan. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, yakni 10 Oktober 2024, belum ada kabar lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.
Upaya selanjutnya dilakukan oleh media dengan kembali mendatangi kantor Dinas PU SDM Provinsi Jawa Timur. Melalui konfirmasi via WhatsApp, Humas Dinas PU SDM Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, menjelaskan bahwa masalah ini telah disampaikan kepada UPT di Bondowoso.
“Kewenangan penindakan berada di tingkat kabupaten, bukan provinsi,” kata Ari Puji (11/10). Ari juga menambahkan bahwa surat terbuka terkait bangunan liar ini sebenarnya sudah pernah dikirimkan kepada pemerintah kabupaten. Namun, penindakan di lapangan belum dilakukan, dengan batas waktu penindakan biasanya satu bulan.
“SOP di setiap UPT berbeda-beda dalam hal penanganan, dan tindakan biasanya dilakukan satu bulan setelah laporan masuk,” tambahnya.
Keberadaan bangunan liar yang mempersempit aliran sungai dan saluran sangat berpotensi menyebabkan banjir. Warga berharap ada tindakan cepat dari pemerintah agar masalah ini tidak berlarut-larut dan tidak terus merugikan masyarakat, terutama saat musim hujan tiba.
Pemkot Banyuwangi diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan yang ada demi menjaga kelancaran aliran air dan menghindari banjir yang berulang. (Red)