SURABAYA, AKSES9 – Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara, Terdakwa kasus penipuan Indah Catur Agustin menangis ketika bacakan surat pembelaannya, Dihadapan majelis hakim ketua Moch.Djoenaedi bersama hakim anggota Mangapul dan hakim Suswanti.
Sesuai fakta persidangan diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terdakwa menceritakan peristiwa yang dialami sebelum Indah diadili atas laporan CS, Karena tak menyanggupi permintaan pembayaran uang Rp.1,5 Miliar.
Dalam nota pembelaan dirinya yang terpisah dari surat pembelaan tim penasehat hukum Arief dari Kantor Hukum Wijayanto Setiawan, Indah menyampaikan kepada majelis bahwa dirinya sempat mendapatkan intimidasi dari pelapor.
“Saya ICA harus dimintai pertanggung jawaban atas pinjaman dana yang saya lakukan kepada Greddy Harnando (Terdakwa Berkas Terpisah) melalui PT.GTI itupun sudah saya lakukan dan berdasarkan fakta di persidangan, saya sudah mengungkapkan saya meminjam total 28 Milyar sudah saya kembalikan kepada rekening PT. GTI sebesar 41 Milyar dan termasuk Greddy meminta uang kepada saya dengan alasan untuk keberlangsungan hidup PT. GTI secara bertahap hingga totalnya sebesar 33 Milyar yang saya transferkan,”kata ICA Kamis (18/7) disaksikan puluhan karyawannya.
Kembali terdakwa menyampaikan kronologi pembelaan atas kasusnya, dihadapan JPU Vinny dari Kejati Jatim juga Pengacara Arief.
“Dalam faktanya banyak dana dari PT. GTI yang diminta Greddy secara pribadi, banyak aliran dana ke beberapa bisnis baru Greddy trading ikan tuna dan ikan sumbawa yang saya ketahui faktanya Istri Greddy juga ikut investasi dari aliran dana PT. GTI, investasi penjualan tas branded pentransferan secara pribadi ke Istri dan orang tua, PT. Eco Sinergi, PT. Ladang Laut Indonesia, Investasi kepada PT. Petro Energi Solution, Investasi di klinik gigi CS Dental, Apakah itu adil yang mulia jika seluruh investor Greddy menagih semuanya kepada saya ? Saya diintimidasi,”terangnya pada surat pembelaan yang berjumlah 19 halaman.
Sementara terpisah, CS lewat kuasa hukum dari Kantor Hukum Impartial Law Office kepada media ini, menanggapi pembelaan Indah atas tudingan terhadap dirinya.
“Sesuai yang disampaikan ke persidangan, dalam penyelesaian permasalahan ini, Klien kami pernah memberikan kuasa ke Advokat (ada surat kuasanya) tidak ada hubungan dengan ormas.Tentang hal lain yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya, tidak ada kaitannya dengan pokok perkara dan bukan fakta hukum yang perlu dipertimbangkan sebagai pembelaan terdakwa, apalagi Terdakwa sebagai direktur tahu betul tentang rangkaian perbuatan penipuan sesuai tuntutan dari JPU dan karenanya tuntutan JPU 3 tahun sudah sesuai sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa,”tandas pengacara pelapor.Jumat (19/7) melalui whatsapp.
“Korban selain CS juga masih banyak. Baik yang belum lapor dan yang sudah lapor di polrestabes dan polda jatim. Bahkan kedua terdakwa ini sudah jadi tersangka lagi di polda jatim atas laporan salah satu korban. Kejahatan yg dilakukan kedua terdakwa ini dari awal sudah terencana & terstruktur,”tutupnya atas tanggapan pembelaan.
Untuk diketahui, Terdakwa Indah dalam kasus ini dilaporkan tak sendirian, Greddy Harnando (seorang Residivis) juga rekan bisnis Indah sebelumnya turut dipidanakan.
Greddy telah divonis sebelumnya oleh majelis yang hakim berbeda, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Dari tuntutan 3 Tahun oleh tuntutan tim Jaksa yang sama.(dex)