Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Bandar Narkoba di Kawasan Jagalan Surabaya

admin
Img 20240916 Wa0001

 

Surabaya || Akses9.com – Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, melalui Subdit 2, berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang beroperasi di kawasan Jagalan, Surabaya. Pelaku berinisial F (35 tahun), warga Jagalan, Kota Surabaya, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (13/09/2024). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan peredaran narkoba yang sudah diincar oleh pihak kepolisian selama beberapa bulan terakhir.

Tersangka F ditangkap di kediamannya di kawasan Jagalan, Kota Surabaya, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 700 gram sabu yang siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita 9 gram ganja dari tangan tersangka.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, AKBP Mirzal Maulana, menyatakan kepada awak media bahwa tersangka F diamankan di kawasan Jagalan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Ia menegaskan bahwa anggotanya tidak melakukan kekerasan fisik sedikit pun terhadap tersangka F. “Kami menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai SOP dan tuduhan adanya pemukulan terhadap tersangka oleh anggota kami adalah tidak benar dan merupakan hoaks,” ujar AKBP Mirzal.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Iptu Yohanes, perwira yang memimpin operasi penangkapan tersebut. “Kami pastikan tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota kami selama menjalankan tugas,” tegasnya.

Menurut informasi yang diperoleh, tersangka F merupakan residivis kasus narkoba. Ia divonis 7 tahun penjara pada tahun 2018 dan baru bebas pada tahun 2023. Namun, tersangka F kembali terlibat dalam bisnis narkotika hingga akhirnya menjadi bandar.

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur juga mengamankan barang bukti berupa: 700 gram sabu, 9 gram ganja, Timbangan elektrik besar.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Tersangka F saat ini ditahan di Polda Jawa Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RIZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130