Surabaya || Akses9.com – Distribusi Bahan Bakar Minyak jenis solar Ilegal tanpa izin usaha, khususnya untuk bbm jenis solar bersubsidi sedang marak-maraknya disalah satu wilayah Jawa timur,salah satu gudang penimbun bbm jenis solar bersubsidi ilegal yang berada di lokasi jl.mastrip karang pilang surabaya yang di duga kuat menjadi gudang penimbun bbm jenis solar ilegal. Berdasarkan investigasi awak media Rabu dinihari (01/05 / 2024 ),
Tim memergoki Truck tangki bbm industri berkapasitas 8000 liter /8KL dengan nopol AG 8953 DA yang berbendera PT.PGU yang sedang melintas di jalan Kalijaten kecamatan taman sidoarjo menuju ke arah jalan mastrip karang pilang surabaya ,tim dari awak media yang mengikuti truk tangki bbm industri tersebut mendapati kendaraan tersebut sedang berhenti didepan Gudang yang ada di jalan mastrip karang pilang yang di duga sebagai gudang penimbun bbm solar ilegal , awak media mencoba mengikuti dan mencari informasi pintu gerbang gudang tersebut dijaga oleh oknum yang diduga sebagai pekerja segera menutup pintu gerbang ketika armada truk tangki sudah masuk ke dalam gudang, tim awak media menunggu sampai pagi namun sampai pagi tidak terlihat adanya truk tangki yang keluar dari gudang tersebut.
Kita patut duga gudang itu penimbun BBM jenis Solar bersubsidi ilegal tidak memiliki izin usaha niaga minyak bersubsidi solar sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Usaha penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi jenis solar ilegal yang berasal dari mafia bbm solar dari wilayah suci gresik diduga aktifitas sekitar Puluhan Tahun lamanya. Namun, hingga kini tak ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum Kepolisian setempat.
Sementara saat media konfirmasi salah seorang warga di sekitar lokasi gudang tersebut yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan memang benar gudang itu tertutup rapi tapi kalau ada mobil datang cepat cepat di buka langsung di tutup kembali dan sering terlihat truk tangki bbm industri keluar masuk di gudang tersebut.
Informasi diterima dari pihak lainnya,terdapat beberapa dugaan lokasi penyimpanan dan penampungan minyak solar ilegal , dan Banyak terdapat Armada Truck tangki bbm solar industri yang berlogo PT. PGU yang di duga digunakan untuk melayani pendistribusian bbm solar ilegal di wilayah Jawa Timur.
Seharunya aparat penegak hukum setempat atau Kapolsek dan Jajarannya harus menindak tegas pelaku yang melanggar UU migas dan jelas disitu berbunyi tindakan kejahatannya dan pasal pasalnya.
Namun sampai saat ini penegak hukum Polsek Karangpilang tidak mengambil langkah langkah tindakan yang tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penimbun BBM tersebut seolah olah di biarkan ada apa dengan penegak hukum Polsek Karangpilang Surabaya.
Kita mohon kepada penegak hukum Kapolda Jatim agar dapat menangkap pelaku penampungan dan penimbulan Minyak ilegal yang berjenis solar. Jika itu tidak di tangkap maka banyak lagi penampungan dan penimbunan minyak atau gudang tempat penampungan minyak ilegal yang sangat merugikan masyarakat atau Negara Indonesia
Kuat dugaan yang bermain minyak solar bersubsidi itu di duga pelakunya udah ada pembeking dan udah MOU kerjasama aparat penegak hukum setempat. (dex)