Surabaya || Akses9.com – Dua orang utama yang kini dilanda dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas PT Semesta Eltrindo, harus menerima kenyataan bahwa keduanya bertempur di pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada persidangan yang digelar pada Selasa, (20/02/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pidana Khusus (Pidsus), dan Kejari Tanjung Perak Surabaya, dikejutkan dengan adanya kesediaan dari Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo.
Pasalnya, keduanya mengaku telah mengembalikan kerugian uang negara yang mencapai Rp. 7,5 miliyar rupiah, melalui penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Keduanya melakukan hal tersebut dengan cara menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kode Billing: 820240507810657, NTB: 002215459485, ΝΤΡΝ: AEDC56USEUGODCRI, Selasa (07/05/2024). (dex)