Surabaya || Akses9.com – Pemerhati korban praktik mafia tanah Bela Negara bersama 8 korban yang diduga dilakukan oleh ‘The Tommy’ meminta Kapolri, Menteri ATR/BPN, dan Jaksa Agung agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Surabaya. Jum’at (15/11/24)
Dalam keterangannya, para korban menyebutkan bahwa Tommy diduga kerap menguasai tanah dan rumah milik mereka dengan modus pinjaman berbungakan tinggi dan praktik yang tidak transparan.
Salah satu korban, Sri Endah Pujiati, menyatakan bahwa Tommy tidak pernah menunjukkan bukti berupa kwitansi pembelian tanah, tidak pernah melibatkan notaris dalam proses jual beli, dan tidak pernah mengajukan balik nama sertifikat tanah. “Tommy tidak memiliki etika, bunga pinjamannya dimulai dari 6% dan terus meningkat setiap tahun,” ujar Sri.
Para korban juga mendesak adanya peraturan yang lebih tegas untuk menjerat mafia tanah ke ranah pidana, bukan sekadar imbauan. Menurut mereka, praktik ini sangat merugikan rakyat kecil yang terjerat pinjaman namun berakhir kehilangan rumah dan tanah mereka. Bahkan, terdapat korban yang meninggal di penjara akibat ulah Tommy yang diduga memutarbalikkan fakta demi menguasai properti para korban.
“Tommy diduga memiliki kedekatan dengan oknum aparat hukum sehingga dapat mempidanakan orang lain dengan mudah,” tambahnya.
Salah satu modus yang diduga dilakukan oleh Tommy adalah dengan meminjamkan dana talangan namun kemudian menguasai barang jaminan berupa tanah dan rumah. Salah satu kasus terjadi di daerah Wonosari dengan tanah bersertifikat nomor 710, di mana seorang korban dilaporkan dan dijadikan tersangka.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 368,5 juta. Ketika ditanya mengapa jumlahnya tidak sesuai, ia hanya mendapat jawaban, “Sudah, Ibu terima saja,” dari salah satu admin Tommy.
Para korban mendesak pemerintah, sesuai komitmen Kapolri untuk memberantas mafia tanah, agar serius mendukung program ASTA CITA selama 100 hari kerja Presiden Prabowo. Mereka berharap, tindakan tegas terhadap pelaku seperti Tommy dapat segera dilakukan demi keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik mafia tanah. (Red)