Tim Opsnal Polsek Lakarsantri Tangkap Pelaku Pencurian Tablet di Counter Coco Pakuwon Mall Surabaya,

gritakalif
Img 20240501 Wa0043

HS (33) tahun, pelaku pencurian tablet Samsung type A7 di Counter Coco Lantai B1 PM2 Pakuwon Mall surabaya, (foto: ist) 

Surabaya || Akses9.com – Team Opsnal Polsek Lakarsantri telah menangkap seorang pelaku berinisial HS (33) tahun, kasus pidana pencurian tablet Samsung type A7 di Counter Coco Lantai B1 PM2 Pakuwon Mall surabaya, pada pukul 12.00 WIB, Selasa 30 April 2024.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar., S.H., M.H., kepada awak media menjelaskan, bahwa Mendapati adanya laporan dari korban atas nama Riyatna yang sedang giliran jaga di Counter Coco Lantai B1 PM2 Pakuwon Mall sedang keluar counter guna mengambil barang, setelah sekembalinya ke Counter di dapati pelaku kedapatan masuk dan mengambil Tablet Samsung Type A7 yang berada di dalam Counter yang belum beroperasi tersebut.

“Tablet yang diambil Pelaku berinisial H, adalah tablet Samsung type A7 warna Silver dengan no imei 356744653139041.”kata Akhyar. (01/05/24)

Menurutnya, pelaku pencurian tersebut pertama kali diamankan oleh team Security Pakuwon Mall, security setempat guna membantu mengamankan pelaku sesudah itu menghubungi Team Opsnal Polsek Lakarsantri.

“Setelah menerima laporan tersebut team Opsnal polsek lakarsantri langsung bergerak dan mengamankan tersangka.” Terang Akhyar.

Selain itu, setelah dilakukan interograsi pelaku ternyata melakukan tindak pencurian kurang lebih 3 kali di lain tempat counter Pakuwon Mall. Team piket Reskrim Polsek Lakarsantri kemudian melakukan lidik guna mengetahui lokasi dan kejadian di Pakuwon tersebut. Saat ini Tersangka dan BB di bawa ke Polsek Lakarsantri guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kini pelaku diancam dengan jeratan pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.”pungkasnya. (Dex)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130