Kota Malang , Akses9.com -Menjelang pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil verifikasi pasangan calon (Paslon) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, beredar dugaan pelanggaran aturan Pilkada. Pasangan yang dikenal dengan sebutan Wali ini diketahui membagikan paket sembako kepada masyarakat dengan dalih pasar murah, hari Kamis (19/09/24), di Jln. Menco.Kelurahan Sukun. Kota Malang, melalui pengurus Rukun Tetangga (RT).
Tindakan tersebut menuai perhatian publik, mengingat kampanye semacam ini rentan melanggar aturan terkait netralitas dan larangan praktik politik uang. Beberapa warga mengaku menerima bantuan sembako, hanya beberapa hari sebelum KPU menetapkan Paslon yang lolos verifikasi.
Meskipun disebut sebagai bagian dari kegiatan pasar murah, langkah ini dianggap sebagai upaya terselubung untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat jelang Pilkada. Aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pilkada, yang dengan tegas melarang pemberian materi atau barang kepada pemilih guna memengaruhi suara.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya di temui tim awak media, membeberkan, bahwa dirinya ikut membeli kupon seharga Rp 10 ribu, dan syarat pengambilan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah mendapatkan satu paket sembako.
“Beli kupon pengambilan sebesar Rp 10.000 dan membawa satu lembar fotokopi KTP, langsung mendapatkan paket sembako berisi beras 1 kilogram, gula 1/5 kilogram, minyak goreng 400 mililiter,” beber warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (20/9/2024).
“Katanya sembako dari Pak Wali, Pak Wahyu sama Pak Ali, calon wali kota Malang nanti. Kayaknya mereka sudah mulai kampanye. Ini juga ada stiker-stiker foto beliau-beliau, Mas…” lanjutnya saat diwawancara oleh tim media.
Banyak warga berbondong-bondong mengikuti acara tersebut dan menilai itu sebagai bentuk kampanye, padahal para calon belum ditetapkan lolos sebagai calon wali kota, dan masih belum saatnya kampanye.
Sementata itu Ketua Tim paslon Wali di konfirmasi tim media melalui telepon selulernya Mubarok FE, menjawab, bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh Tim Relawan Wali, yaitu Sobat Ali Muthohirin (SAM).
“Pasar murah, Bang. Acara tersebut diadakan oleh Tim Relawan Sobat Ali Muthohirin (SAM),” jawab singkat Mubarok melalui pesan selulernya, Jumat (20/9/2024).
Pihak KPU Kota Malang diharapkan memberikan perhatian terhadap laporan ini dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Transparansi dalam proses Pilkada sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap calon bersaing secara adil tanpa melakukan tindakan yang merugikan demokrasi. (Tim)