Pelaku Perampasan HP berinisial REN (30) warga Manukan Mukti, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya, (foto: ist)
SURABAYA || AKSES9.COM – Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasaan. Terduga pelaku mencuri dengan cara merampas hp korban.
Diketahui pelaku berinisial REN (30) warga Manukan Mukti, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya, atau Perumnas KBD jalan Merah Delima Kelurahan Gadung Kecamatan Driyorejo Gresik.Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, Hinda beat yang di kendarai korban dan HP Merk OPPO yang di rampas terduga pelaku.
Sedangkan korbannya, yang juga melaporkan kejadian ini, Augusto Pratama (30) warga Jalan Keputran Tegalsari Surabaya.
Kepada awak media Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar S.H,M.H mengatakan, peristiwa Pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari rabu (8/5/2024) sekitar jam 22.30 Wib.Pada waktu itu, Korban di Bundaran WTP 4 PTC sedang duduk dipinggir jalan sambil mainan HP, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung merampas HP miliknya.
“Kemudian pelaku langsung pergi dengan sepeda motornya dan korban berteriak meminta tolong serta berusaha menarik sepeda motor pelaku dengan cara memegang resplang sepeda motor hingga korban terseret dan terjatuh.”ujarnya. Selasa (14/5/2024).
Selanjutnya saat pelaku berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku dikejar dan langsung diamankan satpam dan beserta anggota Opsnal Reskrim Lakarsantri yang sedang Kring Serse dan Patroli.
“Untuk korban selanjutnya dibawa ke klinik untuk dilakukan pengobatan sedangkan pelaku beserta BB diamankan ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.,”terangnya ,”tutur Kompol M. Akhyar.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Dex)