HUKUM  

Pelapor Nilai Pengacara King Finder Wong Gagal Hadirkan Wasiat Asli Dipersidangan

admin
Img 20240713 Wa0037
Ket Foto : Baju putih, Terdakwa King Finder Wong warga dharmahusada

SURABAYA, AKSES9 Pihak Harijana (Pelapor) mengaku mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terhadap Terdakwa King Finder Wong, dalam perkara pemalsuan keterangan dan surat kedalam akta otentik yang dibuat Notaris Surabaya Dedi Wijaya sebelumnya.

King dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, Selanjutnya terdakwa pun divonis selama 3.5 tahun penjara, Selain itu terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat dan keterangan kedalam akta otentik, Dalam pasal pemalsuan surat 266 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 1 KUHP.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH,MH dari Kejari Surabaya, Pada Selasa lalu (4/6/2024) King Finder dituntut selama 5 Tahun pidana penjara, Dengan perintah agar terdakwa segera ditahan, dengan jenis penahanan Rutan setelah Putusan Hakim diucapkan.

Kemudian, Pada Kamis (11/7/2024) kemarin diruang sidang Tirta 2, Majelis hakim Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 Tahun dan 6 Bulan dengan pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dipidana dan koperatif, Namun hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui kesalahan saat dipersidangan.

“Mengadili, 1.Menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara sah menyakin bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua, 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 Bulan,”ucap hakim ketua.

Sementara, Piter Talaway,SH,MH selaku pengacara terdakwa melakukan upaya banding, Sehingga perkara ini masih belum dinyatakan Incrah atau selesai.

“Kami langsung menyatakan banding, Dakwaan yang disusun kacau balau kenapa kami katakan kacau balau karena pelaku yang dikatakan bersama terdakwa itu sampai saat ini tidak pernah dibuktikan, Kecuali bisa dibuktikan bisa dibuktikan ada perempuan lain kami bisa terima apakah itu apakah bersalah atau tidak,”kata pengacara terdakwa yang selalu mempertanyakan soal sosok wanita disebut bersama King.

Terpisah, Penasehat Hukum korban Harijana, Yafet Kurniawan,SH,MH, Beserta komentar dari Henri Wijaya yang disebut menjadi pendamping Harijan dalam laporan.

“Kami kuasa hukum Harijana dan kuasa hukum dari para ahli waris Aprilia Okadjaja (Alm), sangat mengapresiasi terhadap putusan hakim, yang memutuskan bahwa saudara King finder Wong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat,”katanya.

Lagi pengacara menambahkan serta menduga tentang notaris dianggap merekayasa keterangan

“Sebagaimana dakwaan jaksa telah membuktikan bahwa kesalahan King atas pemalsuan surat terutama akta wasiat yang dibuat dihadapan Dedi wijaya (Notaris) yang mana Dedi Wijaya berulang kali mengubah ubah keterangannya dipersidangan maupun pernyataan maupun dalam BAP berulang kali, sehingga membuktikan keterangannya banyak rekayasa,”tegasnya.

Yafet juga mempertanyakan soal pembatalan akta wasiat yang dibuat oleh Notaris Dedi sendiri.

“Sempat juga Dedi membuat pernyataan untuk membatalkan akta wasiat mengirim surat pernyataan yang dia buat sendiri ke Kemenkumham dan membuat akta pembatalan,”sesalnya.

Yafet juga mempertanyakan soal perusahaan asuransi alianz yang mencairkan klaim sebesar sekitar Rp 4 Miliar kepada King, Padahal King bukan saudara kandung dari pemberi wasiat (Aprilia), KK kedua pihak berbeda orang tua, Sehingga pihaknya berencana akan menggugat perusahaan asuransi maupun King.

Sementara terpisah, Henri Wijaya memberikan pendapatnya atas apa yang diketahui.

“Pihak terdakwa tidak bisa menghadirkan bukti mahkota berupa minuta asli, ada tanda tangan asli pembuat wasiat yang sangat sakral dalam pembuktian di persidangan, pengacara Senior Piter Talaway gagal total dalam pembelaan terdakwa King Finder Wong malah mengakibatkan hukuman cukup berat buat kliennya, Pengacara yang seharusnya melihat fakta hukum yang sebenarnya, Bukan Hanya berimajinasi sendiri dan mengkambing hitamkan notaris dedi wijaya yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi olehnya,”tandas Henri.

Lagi kata pria yang juga kuasa Harijana.

“Paling diuntungkan atas wasiat palsu adalah King Finder Wong ada mens reah atau niat jahat atas kejadian ini, Piter talaway dari awal pembelaan tidak mengunakan rasionaligis dan berimajinasi tinggi dalam pembelaannya, Hanya mengandalkan banyak saksi ahli yang tidak memgetahui peristiwa sebenarnya, saksi ahli bukan sebagai saksi fakta karena tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa yang terjadi, Juga tidak mengunakan penalaran hukum atas peristiwa hukum seharusnya menghadirkan dokumen paling penting untuk membebaskan King dari jerat hukum,”lanjutnya.

Henri menanggapi upaya pengacara King dianggap seharusnya bisa membuktikan dengan menghadirkan bukti Minuta Asli, yang telah ada hasil labfor dari kepoliisan menyatakan tandatangan di minuta wasiat Aprilia Okadjaja dinyatakan identik milik almarhum Aprilia.

“Ini bukti mahkota satu satunya yang dapat Membuktikan aprilia lah yang datang ke notaris Dedi Wijaya, Jika tidak ada minuta asli apa yang dinyatakan Notaris Dedi Wijaya benar adanya dalam pembuatan akta wasiat, seorang wanita datang berama King Finder Wong adalah bukan Aprilia Okadjaja sesuai dengan pernyataan Notaris Dedi Wijaya sendiri,”tegasnya.

Kembali pihak Harijana menambahkan.

“Alih alih menghadirkan minuta asli dipersidangan malah mebuat manuver baru agak tidak bisa diterima akal sehat dibuat laporan kehilangan minuta asal asalan, mana mungkin wasiat baru dibuat oleh seorang notaris sebagai pejabat negara, sudah hilang, Yang seharusnya menjadi bagian tanggung jawab seorang notaris umumnya diarsip dilemari besi tahan api atau anti maling Dianggap sebagai harta berharga bagi semua notaris,”tuturnya merasa heran.

Henri mengilustrasikan, soal dokumen minuta wasiat diakui hilang oleh notaris Dedi Wijaya.

“Kalau yang menyimpan minuta asli seorang penjual kacang rebus saya bisa menerima alasan minuta bisa hilang, karena lembaran kertas minuta asli tidak ada harganya seperti selembar koran bekas hanya dibuat sebagai bungkus kacang, Bagaimana mungkin ada seorang notaris dengan enteng menjawab minuta wasiat hilang padahal lagi viral dalam pekara perdata maupun pidana, dan masih sangat dibutuhkan sebagai alat bukti seharusnya menjadi atensi untuk dijaga, pungkasnya,”tuturnya.

Bagi Henri Wijaya merasa ada yang janggal.

“Mens rea atau niat jahat atas peristiwa ini terang benderang tidak terbantahkan, Menutupi kejahatan tidak akan ada yang sempurna ada kejanggaalan laporan kehilangan minuta wasiat Aprilia Okadjaja lupa ditulis, dan telah diperiksa Oleh kepolisian dalam penyidikan menjadikan King Finder Wong menjadi tersangka alih-alih mau bertanggung jawab malah melarikan diri akhirnya terbit surat DPO king finder wong dikepolisian, Menurut Bapak Ilmu Forensik Modern Edmond Locard pernah mengatakan bahwa setiap orang yang bergerak pasti meninggalkan jejak, Maka, Bagaimana pun usaha seseorang menutupi kebohongan dalam sebuah kasus, akan selalu meninggalkan petunjuk yang mengarah kepada kebenaran yang sesungguhnya,”akhir pada pendapat dari dirinya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa King sebelumnya di laporkan ke polisi oleh pihak ahli Waris Aprilia karena ketahuan, menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 buatan notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan dana di asuransi Jiwa Allianz.

Dimana, Pihak yang masih keluarga almarhum mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya, dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya, Pihak ahli waris sebelumnya menduga perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain.

Selanjutnya, Notaris Dedi Wijaya membatalkan akta produk buatan dirinya, Serta membuat akta pembatalan isi wasiat nomor 67 dan oleh Notaris Agus Wiyono diganti menjadi akta nomor 02 pada tanggal (6/5/2021). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130