Surabaya || AKSES9.COM – Proyek pembangunan saluran drainase RCBC (Reinforced Concrete Box Culvert), yang bersumber dananya dibiayai APBD bukan swasta, maka wajib memasang papan nama yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, jangka waktu pelaksanaan dan asal Anggaran. Proyek pembangunan Drainase yang berada di Jl. Wisma Lidah Kulon Lakarsantri Kota Surabaya, tanpa papan nama serta safety K3. Kamis (03/05/24).
Mirisnya lagi, hampir semua pembangunan Drainase yang berada di Kelurahan Lakarsantri, Kota Surabaya, tanpa adanya papan nama yang terpasang, diduga asal-asalan. Bahkan, beberapa pengawas proyek yang bersumber dari dana pemerintah menyatakan, jika papan nama yang di maksud tidak ada di RAB .
Ketika tim awak media melakukan investigasi dan bertemu dengan mandor proyek tersebut berinisial Zen di sebuah warung kopi dan menanyakan perihal pembangunan yang tidak sesuai SOP nya, dia mengatakan dan mengakui kalau memang papan nama RAB belum di pasang dan terkait masala Safety K3 yang tidak diterapkan semua pekerja proyek Box Culvert dia juga mengakuinya.
“Memang sementara ini belum terpasang papan nama RAB nya, dan para pekerja tidak memakai perlengkapan safety K3 seperti rompi dan helm padahal sudah saya arahkan tapi mereka (@pekerja) mokong.”kata Zen kepad tim awak media.
Selanjutnya tim awak media menanyakan tentang proses pelaksanaan pemasangan Box Culvert yang tanpa dilakukan pengeringan padahal kondisi dilapangan tergenang oleh air yang seharusnya dilakukan pengurasan dengan pompa air, tidak asal pasang dengan kondisi tergenang air.
“Ya memang seharusnya seperti itu, tapi kami mengejar waktu biar cepat selesai.” terang Zen.
Selain itu, ketika tim awak media mau konfirmasi lebih jauh mandor Zen mengarahkan ke pimpinan atasannya bernama Tohari, agar berkoordinasi langsung sama dia.
“Aku iki wong nisoran mas gak ngerti opo opo (Saya ini orang bawahan mas tidak mengerti apa apa.” ucapnya.
Padahal pembangunan proyek Box Culvert dan pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah saat ini, mensyaratkan adanya prinsip transparansi anggaran. Proyek tersebut dari Pemkot Surabaya, bukan swasta. Jadi sudah seharusnya ada keterbukaan informasi melalui papan nama proyek.
Tidak melaksanakan SOP sesuai RAB bukan hanya melanggar UU KIP, proyek drainase yang sudah berjalan 1 pekan itu, ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mengenai kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Dan patut menduga adanya penyelewengan, yang notabenenya ada uang negara dalam proyek tersebut. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Sampai berita ini diturunkan pihak tim awak media masih berusaha konfirmasi kepada pimpinan proyek berinisial Tohari untuk meminta keterangan lebih jauh, guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.(Ydh)