HUKUM  

Pengacara Piter Dinilai Gagal Buktikan Terdakwa King Finder Wong Tak Bersalah, Pengadilan Vonis 3.5 Tahun

admin
Img 20240712 Wa0032

SURABAYA, AKSES9 – Dinyatakan bersalah hakim vonis King Finder Wong selama 3.5 tahun penjara ketika sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat dan keterangan kedalam akta otentik, Yang dibuat Notaris Dedi Wijaya.

Terdakwa King Finder Wong merupakan seorang Sinshe atau tabib, Ia dinyatakab terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yakni pasal komulatif 266 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 1 KUHP.

Terdakwa, Sebelumnya pada Selasa (4/6/2024) lalu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH,MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Selama 5 Tahun pidana penjara, Perintah agar terdakwa segera ditahan, dengan jenis penahanan Rutan setelah Putusan Hakim diucapkan.

Dipersidangan, Hakim ketua membacakan putusannya dengan segala pertimbangan yakni yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan koperasi, Namun hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui kesalahan.

“Mengadili, 1.Menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara sah menyakin bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua, 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 Bulan,”baca hakim ketua Antyo Harri Susetyo, Pada Kamis (11/7/2024) diruang sidang Tirta 2.

jelas hasil musyawarah majelis hakim yang dibantu anggota hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dan Djuanto.

Atas putusan tersebut, Hakim ketua menyampaikan pilihan kepada terdakwa terkait hak hukumnya, Seperti memilih untuk melakukan upaya hukum apakah Banding, Terima, atau Pikir-pikir.

Sementara, Piter Talaway,SH,MH selaku pengacara terdakwa melakukan upaya banding, Sehingga perkara ini masih belum dinyatakan Incrah.

Kemudian, Usai berakhirnya persidangan yang digelar diruang Tirta 2, Piter mengatakan dakwaan kacau balau, bahkan Piter juga kembali mempersoalkan perempuan yang disebut bersama terdakwa saat datang ke kantor Notaris Dedi Wijaya.

“Kami langsung menyatakan banding, Dakwaan yang disusun kacau balau kenapa kami katakan kacau balau karena pelaku yang dikatakan bersama terdakwa itu sampai saat ini tidak pernah dibuktikan, Kecuali bisa dibuktikan bisa dibuktikan ada perempuan lain kami bisa terima apakah itu apakah bersalah atau tidak,”kata pengacara yang berkantor disebelah pengadilan.

Sementara, Yafet Kurniawan,SH,MH, selaku pengacara pelapor yakni Harijana, Maupun Henri Wijaya pendamping hukum ahli waris dan Harijana, dalam kasus ini mengapresiasi putusan hakim terhadap King.

“Saya Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Harijana dan kuasa hukum dari para ahli waris Aprilia Okadjaja (Alm) sangat mengapresiasi terhadap putusan hakim, yang memutuskan bahwa saudara King finder Wong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, perkara ini sangat panjang sehingga membuat keluarga berulang kali untuk datang ke Indonesia saudara-saudara Aprilia, Keluarga sangat terbebani berat pikirannya atas seringnya King mengajukan gugatan terus dengan laporan ini kita bisa membuktikan,”ujarnya.

Kembali Yafet menambahkan dan menduga tentang notaris dianggap merekayasa keterangan

“Sebagaimana dakwaan jaksa telah membuktikan bahwa kesalahan King atas pemalsuan surat terutama akta wasiat yang dibuat dihadapan Dedi wojaya (Notaris) yang mana Dedi Wijaya berulang kali mengubah ubah keterangannya dipersidangan maupun pernyataan maupun dalam BAP berulang kali, sehingga membuktikan keterangannya banyak rekayasa,”tegasnya.

Yafet juga mempertanyakan soal pembatalan akta wasiat yang dibuat oleh Notaris Dedi sendiri.

“Sempat juga Dedi membuat pernyataan untuk membatalkan akta wasiat mengirim surat pernyataan yang dia buat sendiri ke Kemenkumham dan membuat akta pembatalan,”bebernya.

Selanjutnya, Kuasa hukum Harijana, Yafet mempertanyakan soal perusahaan asuransi alianz yang mencairkan klaim sebesar sekitar Rp 4 Miliar kepada King, Padahal King bukan saudara kandung dari pemberi wasiat (Aprilia), KK kedua pihak berbeda orang tua.

Ditambahkan Henri Wijaya saat mendampingi Yafet.

“Ahli waris menganggap sudah tepat. Putusan hakim walaupun dirasa terlalu ringan hukuman yang diterima King Finder Wong
Atas semua perbuatannya, Pengacara king dinilai tidak mengunakan fakta hukum yang ada, Perempuan lain yang dinyatakan notaris dedi wijaya mengaku-ngaku sebagai Aprilia, saat hadir lebih sesuai fakta sangat janggal tidak mau difoto atau didokumentasikan kehadirannya tidak mau cap jempol dan tidak membawa dokumen apapun kecuali fotocopy tanda pengenal KTP,”pungkasnya.

Lagi kata pria yang selalu menemani Harijana menegaskan.

“Mana mungkin Aprilia Okadjaja memberikan rumah yang ditinggali bersama dengan suami tercintanya Liauw Ing Chung, alamat rumah yang ditinggali bertahun tahun itu bisa lupa nomer rumahnya, salah ditulis dalam wasiat untuk diwasiatkan nomer tetangga
Ini fakta yang tak terbantakan yang diabaikan oleh pengacara king. Jika Aprilia Okadjaja walaupun tidak membawa dokumen sertifikat rumah masa lupa alamat rumahnya sendiri yang ditingali berpuluh tahun, Lebih sesuai fakta memang benar wanita yang datang dengan king bukan Aprilia Okadjaaja,”lanjutnya ungkap kronologi.

Jelasnya kembali mengambil ilustrasi pelaku begal.

“Saya beri suatu contoh hukum sederhana kasus pidana sederhana begal motor dijalan dilaporkan korban pembegalan dan disaksi saksi mata dilokasi kekejadian melihat dibegal 2 orang, Karena pembegal jatuh tertangkap massa bagaimanapun BAP di kepolisan ditulis sesuai fakta dibegal 2 orang.
Yang dimana terdakwa melindungi teman sesama begal agar tidak tertangkap adalah hak dari pembegal yang tertangkap mungkin bertujuan melindungi temanya, Bukan berarti pembegal yang tidak tertangkap dikepolisian menjatukan hukuman kepada pembegal yang tertangkap dinyatakan tidak adil,”urainya mengilustrasikan.

Henri menyayangkan jika ada pengacara mempunyai pola berpikir demikian bisa kacau dunia hukum di Indonesia, Tuntutan itu terhadap terdakwa King Finder Wong disebutnya sudah didasari proses penyidikan kepolisian.

Sementara, Terhadap sosok perempuan lain yang bukan Aprilia Okadjaja yang menghadap Notaris Dedi Wijaya. Belum terungkap yang harusnya diminta agar King membuka rahasia agar proses hukum lebih terang benderang.

Henri yakin dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman bagi king Finder Wong, kalau tidak mau mengunkapkan seharusnya dihukum lebih berat karena tidak menunjukan keberadaan wanita tersebut sesuai pernyataan notaris dedi wijaya
King finder Wong bisa dikategorikan Menghalang halangi proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Harijana maupun pelapor yakni Harijana sendiri berpesan, Ahli waris membuka pintu maaf agar segera King Finder Wong segera menyadari akan kesalahannya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa King sebelumnya di laporkan ke polisi oleh pihak ahli Waris Aprilia karena ketahuan, menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 buatan notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan dana di asuransi Jiwa Allianz.

Dimana, Pihak yang masih keluarga almarhum mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya, dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya, Pihak ahli waris sebelumnya menduga perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain.

Kemudian, Notaris Dedi membatalkan akta produk buatan dirinya, Serta membuat akta pembatalan isi wasiat nomor 67 diganti akta nomor 02 pada tanggal (6/5/2021) oleh Notaris berbeda Agus Wiyono.(dex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130