Sesuai UU No.40 Th 1999 Media Siber AKSES9.COM
Diterbitkan Oleh : PT BLEDEX AKSES MEDIA
✅Terdaftar di Dewan Pers Nomor: 30661
Menkumham RI Nomor AHU – 020273.AH.01.30.Tahun 2024, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas.
NIB : 1604240001544N
NPWP : 20.904.229.0-645.000
E-mail : direksiakses9@gmai.com
Rekening BCA : 6100267207
Pimpinan Perusahaan: Afnani
Pimpinan Umum : Tri Karyono Supriyadi, S.H
Direktur : Bambang Setyawan
Komisaris : Ahmad Fadholi
Pemimpin Redaksi : Ma’sum Afnani. (𝐏𝐖𝐈)
Wapimred : Moh Marsel Arizky
Dewan Redaksi :
Adi soroyo SH, Hizbullah Prawira Manggala Yuda, Molyono, Elli Suadianto, Ahc. Hanif Azhar. Achmad Wachju Sulistijono, S.H, Didik Nurhadi.
Penasehat : Baihaki Akbar ( AMI), Guston (Guntur), Nur Yasin.SH, Ahmad Fadholi, Mochammad Arifin, Qomari. Wawan Kuswanto
Consultan Hukum :
Wahyu Supriadi, SH, MH, MM, Mohammad Sha’af SH, Msi, Adi Soroyo SH., Didik Effendy S.H.,M.H, Rusdiyanto R.S S.H., Deny Pratika,SH
Redaksi Pelaksana; Nicky yudha Aretinda
Kordinator Liputan: M. Sigit Alfarizqi
Kaperwil Madura : Ahmad Taufik S.Pd
Kabiro Surabaya: Suher
Kabiro Sidoarjo: Hendra Purwanto
Wartawan: Berkah Dili Ratno Timur, Handik Yulianto, Marissa Della Puspita
Kabiro Mojokerto:
Kabiro Tuban : Kanapi
Kabiro Pasuruan:
Kabiro Jombang: Muh. Deni Ardiansyah
Kabiro Lamongan: Sugianto
Wakabiro : M. Sigit Alfarizqi
Kabiro Gresik : Amaliyah Nur Sintawati
Kabiro Bojonegoro: Kanapi
Kabiro Ngawi: Senja Ashari
Kabiro Situbondo: Halimatus Sa’diyah
Kabiro Rembang- Semarang:
Suharso Hidayah, SE, M.Si
Wartawan : Shodiqin
Kabiro Salatiga: Slamet Bagiyo
Kaperwil Jabar: Nurhari
Kabiro Bali: Tumirah Pribadi Jaya
Wartawan: Rizky Akbar Pradana
Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jalan Tangkis, Desa/Kelurahan Kebalanpelang, Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur,
Telepon: 089 – 539 – 015 – 2499
Wartawan Reporter Akses9.com Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
WARNING!!!
Wartawan Media Akses9.com dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, dan dilarang melanggar UU yang berlaku, Khususnya UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Media Akses9.com mengutamakan berita berita Positif, Apresiasi kepada Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah, Potensi – Potensi Daerah, Apresiasi Kepada Lembaga DPR RI, TNI dan Polri.