REDAKSI AKSES9.COM

Sesuai UU No.40 Th 1999 Media Siber AKSES9.COM

Diterbitkan Oleh : PT BLEDEX AKSES MEDIA

✅Terdaftar di Dewan Pers Nomor: 30661

Menkumham RI Nomor AHU – 020273.AH.01.30.Tahun 2024, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas.

NIB : 1604240001544N

NPWP : 20.904.229.0-645.000

E-mail : direksiakses9@gmai.com

Rekening BCA : 6100267207

Pimpinan Perusahaan: Afnani

Pimpinan Umum : Tri Karyono Supriyadi, S.H

Direktur : Bambang Setyawan

Komisaris : Ahmad Fadholi

Pemimpin Redaksi : Ma’sum Afnani.  (𝐏𝐖𝐈)

Wapimred : Moh Marsel Arizky

Dewan Redaksi :
Adi soroyo SH, Hizbullah Prawira Manggala Yuda,  Molyono, Elli Suadianto, Ahc. Hanif Azhar.  Achmad Wachju Sulistijono, S.H,  Didik Nurhadi.

Penasehat : Baihaki Akbar ( AMI), Guston (Guntur), Nur Yasin.SH, Ahmad Fadholi, Mochammad Arifin, Qomari. Wawan Kuswanto

Consultan Hukum :

Wahyu Supriadi, SH, MH, MM, Mohammad Sha’af SH, Msi, Adi Soroyo SH., Didik Effendy S.H.,M.H, Rusdiyanto R.S S.H., Deny Pratika,SH

Redaksi Pelaksana; Nicky yudha Aretinda

Kordinator Liputan: M. Sigit Alfarizqi

Kaperwil Madura : Ahmad Taufik S.Pd

Kabiro Surabaya: Suher

Kabiro Sidoarjo: Hendra Purwanto

Wartawan: Berkah Dili Ratno Timur, Handik Yulianto, Marissa Della Puspita

Kabiro Mojokerto:

Kabiro Tuban : Kanapi

Kabiro Pasuruan:

Kabiro Jombang: Muh. Deni Ardiansyah

Kabiro Lamongan: Sugianto

Wakabiro : M. Sigit Alfarizqi

Kabiro Gresik : Amaliyah Nur Sintawati

Kabiro Bojonegoro: Kanapi

Kabiro Ngawi: Senja Ashari

Kabiro Situbondo: Halimatus Sa’diyah

Kabiro Rembang- Semarang:

Suharso Hidayah, SE, M.Si

Wartawan : Shodiqin

Kabiro Salatiga: Slamet Bagiyo

Kaperwil Jabar: Nurhari

Kabiro Bali: Tumirah Pribadi Jaya

Wartawan: Rizky Akbar Pradana

Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jalan Tangkis, Desa/Kelurahan Kebalanpelang, Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur,

Telepon: 089 – 539 – 015 – 2499

Wartawan Reporter Akses9.com Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

WARNING!!! 

Wartawan Media Akses9.com dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, dan dilarang melanggar UU yang berlaku, Khususnya UU ITE No. 11 Tahun 2008.

Media Akses9.com mengutamakan berita berita Positif, Apresiasi kepada Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah, Potensi – Potensi Daerah, Apresiasi Kepada Lembaga DPR RI, TNI dan Polri.

banner 400x130