SURABAYA || AKSES9.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yang memvonis terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif selama 1 Tahun dan 6 Bulan disebut tidak ada rasa keadilan, Dipersidangan Nurul Huda menyatakan banding atas putusan.
“Mengadili, Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Huda dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan menetapkan barang bukti terlampir dalam berkas perkara,”ujar hakim ketua Erin Tua Damanik Pada Rabu (8/5/2024).
Selanjutnya, Hakim ketua bertanya dan menyarankan kepada terdakwa apabila tidak terima dengan putusan, Bisa terima, Pikir-pikir atau Banding, Hakim mengatakan itu adalah hak terdakwa.
“Loh enggak itu hak mu, bukan dia (Pengacara) bukan hak penasehat hukum yang berwenang,”kata majelis hakim.
Terkait vonis tersebut disaksikan tim penasehat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa langsung menyatakan tidak terima dan banding.
“Saya tidak terima, Banding,”ujar terdakwa yang akan menempuh upaya hukum tingkat pengadilan tinggi, Tampak kecewa diakui sejak dituntut jaksa kejari tanjung perak selama 2 tahun.
Usai berakhirnya persidangan, terdakwa dan keluarga merasa tak terima dengan putusan hakim, Lalu memberikan tanggapan kepada wartawan.
“Saya jelas tidak terima, soal ini permasalahan pinjam meminjam uang tapi koq uda dibalik nama sertifikat, dan saya malah dipidana dan dinyatakan bersalah kan aneh saya akan banding,”sesal terdakwa didampingi putranya.
“Bahwa kami terdakwa (Nurul Huda Bin Ma’arif) merasa tidak adil karena saya tidak menjual aset tersebut tetapi saya hanya pinjam modal dengan jaminan sertifikat aset rumah di jalan Raya Dukuh Kupang Surabaya, Kecamatan Sawahan RT 08 RW 13 kepada saudara Tomy tetapi situasi dibalik sewaktu saya diajak ke notaris untuk perjanjian AJB bukan hutang piutang,”tandasnya menceritakan kronologi sebelumnya.
“Kami merasa di bohongi sama Tomy dan juga kami Enggak merasa menjual aset tersebut melainkan pinjam meminjam atau utang piutang dgn jaminan aset tersebut,
Itupun di notaris tidak ada tanda tangan ibu (Sumarofah) kalau akad jual beli harus ada tanda tangan suami istri dan anak anaknya,”lanjut terdakwa.
Terdakwa mengklaim bahwa persoalan bangunan Ruko miliknya di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya, yang menjadi permasalahan berawal dari meminjam uang dari The Tomy (Pelapor), Terdakwa mengaku berniat ingin membayar utang karena sebelumnya surat sertifikat dijaminkan di bank Bukopin.
Lagi sebelumnya, Pihak terdakwa mengaku sama sekali tidak menerima salinan akta, Notaris yang membuat pun sudah meninggal dunia, ruko mau dilelang karena tidak melunasi utang di Bank Bukopin Rp 1 Miliar bunga total 50 Juta, lalu pinjam 2 Miliar ke Tomy dan dikenakan bunga 5 persen.(dex)