Jombang || Akses9.com – Aditya Dewantara Pratama (32) warga perumahan Candimulyo Jombang terbilang sangat lihai dan licin, bagaimana tidak. Pelaku penipuan ini mengelabui banyak korbannya dengan modus iming iming rekrutmen sebagai pegawai di beberapa instansi di Kabupaten Jombang.
Dari sekian banyak korbannya termasuk M.Anwar (56) warga Jl.His Cokro Aminoto Kelurahan Jombatan Kabupaten Jombang yang juga sebagai guru pengajar di salah satu MTS di Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Dalam melakukan aksinya pelaku sengaja menjebak korban dengan menawarkan peluang dan iming-iming akan di jadikan pegawai Satpol PP Kabupaten Jombang dengan imbalan biaya Rp.10 juta rupiah.
Namun setelah dibayarkan sesuai permintaan pelaku, korban sampai saat ini tidak merasakan hasilnya sebagai mana yang telah disepakati dan dijanjikan.
Hancur, pupus sudah harapan dan keinginan M Anwar guru MTS Jogoroto untuk bisa memasukkan keponakannya yang bernama Lukman Hakim (26) sebagai anggota Satpol PP Jombang.
Menurut Kapolsek Jombang AKP Soesilo dalam keterangannya Kamis 04/04/2024 menjelaskan “pelaku melanggar Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan” katanya.
AKP Soesilo menjelaskan, “dugaan penipuan dengan modus iming-iming rekrutmen akan dijadikan anggota Satpol PP Jombang tersebut dilakukan pelaku pada akhir Januari 2023 yang lalu”. (ANS)