HUKUM  

Sidang Kasus Perselingkuhan Polwan dengan Senior Dituntut Jaksa 6 Bulan, Pelapor Seorang TNI Berharap Hakim Hukum Maksimal

admin
20240609131807 Copy 720x500

SURABAYA || AKSES9. COM – Serka Z.Manurung selaku pelapor yang juga seorang suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), Tampak kecewa usai mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak maksimal terhadap terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor.

Kasus perselingkuhan kedua pasangan yang telah viral merupakan anggota Polri di Polresta Sidoarjo sebelumnya telah di PTDH, namun keduanya melakukan banding di Polda Jatim.

Ketika dipersidangan, Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabarkan sidang selalu tertutup, JPU Febrian Dirgantara menuntut kedua terdakwa secara terpisah dengan pidana penjara selama 6 Bulan.

“Menuntut, Supaya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan terdakwa Erfan Afandi Bin Soekarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel)” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa di tahan,”bunyi tuntutan jpu pada Senin (27/5/2024) lalu, dengan tuntutan sama pada terdakwa Della Tiovanes sebagaimana dalam sipp pn surabaya.

Usai tuntutan tersebut, Sidang akan masuk pada agenda putusan majelis hakim yang telah ditentukan Pada Rabu depan (12/06/2024) diruang sidang Tirta 1.

Mengetahui tuntutan tersebut pelapor yang seorang anggota TNI bertugas di Garnizun berpangkat Serka, Menyatakan kekecewaannya lewat tulisan, saat di terima media ini dia mengungkapkan kasus terjadi di tahun 2023, saat di PTDH di polres Sidoarjo mereka banding di Polda Jatim.

“Memang mereka punya hak banding namun yg jadi pertanyaan saya adalah kenapa POLDA JATIM menerima banding mereka,bukanya sudah jelas apa yg sudah mereka perbuat,apalagi perselingkuhan istri ini sudah yg ke dua kalinya di lakukan dgn orang yg berbeda,yang pertama itu pada tahun 2018 sewaktu istri masih di Polda Jatim berdinas,”bebernya pada tulisan kronologi kasus yang dialaminya dan dikirimkan kemedia pada Minggu (9/6/2024).

Pelapor juga menyayangkan saat sidang disebut selalu tertutup bahkan pelapor (Korban) sempat disuruh keluar dari ruang sidang, menurutnya padahal sidang bukan kasus pelecehan dibawah umur sehingga pelapor menduga sidangnya dagelan dan ada kejanggalan seperti berikut tulisan yang dikirimkan.

Img 20240609 Wa0052

“JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio pengrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel,JPU berasalan karena penyidik POLRESTABES tidak menyerahkanya

JPU saat proses persidangan SAKSI dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut mengrebek sampai ke kamar hotel,”tegasnya.

Lagi Z.Manurung menjelaskan kekecewaan yang dialami saat disuruh hakim keluar, “Saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa,ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berda dalam ruangan ini saat sidang berjalan,dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan,lalu hakim menyuruh saya keluar,Namun saya tidak mau,saya mengatakan saya adalah korban saya pelapor dari masalah ini kalau orang lain yg Klian minta keluar tidak masalah karna ini sidang Klian buat tertutup saya tau dari mana apa yg hakim bahas dalam persidangan ini kalau saya keluar,”tegasnya.

“Karena saya tidak mau keluar akhirnya saya tetap di dalam saat proses pemeriksaan terdakwa.menurut pendapat saya sangat janggal saat hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa,”ujarnya merasa ada yang aneh.

Kronologi permasalahan antara korban (Pelapor) dengan Jaksa, Pelapor kecewa mempertanyakan tugas jpu saat sidang hari senin (3/6/2024) di PN, Manurung dan pimpinan tiba di PN surabaya sekitar pukul 09 00 WIB, Korban melakukan pesan chatting ke JPU.

“Pak kami sudah di PN,kira2 di ruangan mana sidang akan di laksanakan dan pukul berapa,chat saya tidak masuk lagi dan tidak terbaca oleh beliau,namun tidak berselang lama JPU menghampiri kami di kantin PN ,mengobrol dgn pimpinan saya,lalu JPU nya pamit dan berkata kepada kami,pak saya masuk ke dalam dlu,sidang belom di mulai dan belom tau di ruangan mana serta Hakimnya belom siap,nanti saya kabari kalau sudah di mulai,”tandas korban menirukan perkataan jaksa Febrian Dirgantara.

Pelapor selanjutnya semakin bertambah kecewa, Karena saat janji jpu yang akan mengabari Z.Manurung jika sidang akan mulai justru bukan mengabari malah menginformasikan jika sidang sudah selesai.

“Lalu sekitar 1 jam kemudian JPU mendatangi kami dan mengatakan ke saya,PAK MANURUNG kenapa tidak masuk ruangan sidang, sidang sudah selesai di laksanakan.lantas saya mengatakan kan bapak yg menyuruh saya menunggu nanti akan mengabari saya,dan JPU memberi jawaban,JPU tidak punya kewajiban untuk memberitahukan ke pelapor kapan sidang di mulai,agak aneh menurutku ini,JPU bisa hadir di perkara ini karna laporan saya,”tegas korban dalam tulisannya juga mengatakan jika jaksa telah memblokir nomor kontak, selanjutnya pelapor berharap kepada hakim untuk dapat memberikan keadilan dengan hukuman maksimal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130