HUKUM  

Tak Terima Dicemarkan Nama Baik dan Difitnah, Said Basalamah Laporkan ke Polisi Mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul khairat

admin
Img 20240531 Wa0028

LUMAJANG || AKSES9.COM – Kasus sejumlah pengurus lama Yayasan Fastabiqul Khairat di Lumajang, yang menyatakan aksi Mosi tidak percaya tengah berlanjut, Polres Lumajang tampak mulai memanggil beberapa saksi maupun teradu, atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Said Basalamah selaku pendiri Yayasan.

Sebagaimana data nama-nama yang diadukan ke Polres Lumajang dengan sebanyak 7 orang yakni inisial sebagai berikut, MHN, MSU, NU, HA, AHM, MFF, dan RYD telah masuk tahap penyelidikan dengan nomor Surat Perintah Penyelidikan : Sprin.Lidik/271/V/RES.1.14/2024/Satreskrim, Bahwa penyidik telah melakukan panggilan.

Terkait kronologi yang dirangkum Said Basalamah terhadap tindakan 7 orang mantan pengurus lama Yayasan yang telah diberhentikan turut dikirimkan ke Polres.

“Saat saya berada di Masjid Madina Lumajang pada tanggal 07 Oktober 2022, sekitar pukul 20:04 WIB, saya menerima pesan whatsapp (WA) dari teman Saya yang sekaligus pengisi ceramah masjid Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang bernama Ustad Abu Ghozie, yaitu berupa dokumen Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Saya selaku Pembina

Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang,”ujar Said sebagai pengadu saat membuat kronologi surat laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, Pada Senin (29/4/2024) lalu.

Lanjut Basalamah mengutip pesan whatsapp Ustad Abu Ghozie.

“Kemudian melalui WA tersebut, Ustad Abu Ghozie menyampaikan bahwa beliau mendapat kiriman dokumen tersebut dari seseorang bernama Asad.Setelah Saya pelajari surat tersebut, maka diketahui bahwa Nama-nama yang membuat Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya tersebut dibuat dan ditandatangani oleh para Pengawas lama dan beberapa Pengurus lama dari Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang pernah saya angkat sebelumnya,”tandasnya bercerita dalam kronologi yang menyebut para teradu telah

diberhentikan sejak tanggal 01 Desember 2021 berdasarkan berita acara keputusan pembina yayasan yang dibuat dihadapan Notaris Pudji Wihantomo.

Pada surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut turut ditandatangani pula oleh para

saksi dimana nama-nama para saksi tersebut tidak dikenali semua oleh Said sama sekali.

Pendiri yayasan Said Basalamah yang termasuk sebagai orang yang membangun Masjid Madina di Lumajang mengungkapkan dalam isi surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut pada intinya menuduh dirinya dan dikatakan tanpa adanya bukti (fitnah).

Bahwa ia juga selaku pembina Yayasan dituduh telah membuat sistem kerja pengurus tidak berjalan dan tidak transparan dalam keuangan Yayasan, Karena Said meyakini bahwa dirinya tidak berbuat seperti yang dituduhkan pengurus lama.

BSD.Siringoringo,SH selaku pengacara dari Said Basalamah juga angkat bicara dan mengatakan apabila kasus ini di SP3 kan dia akan praperadilankan Polres.

“Seandainya pengaduan kasus ini di SP3 kan oleh Polres Lumajang kami akan tempuh jalur hukum yakni mempraperadilankan,”janji penasehat hukum pembina yayasan fastabiqul khairat, Kamis (30/5).(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130