Terus Bergulir Kasus Sengketa Tanah Gunungsari, Ahli Tergugat Beberkan Soal Perjanjian

admin
Img 20240430 Wa0058

SURABAYA || AKSES9.COM – Tergugat dalam perkara wanprestasi giliran menghadirkan Ahli selaku dosen hukum perdata dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr.Ghansam Anand memberikan pendapatnya atas gugatan Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya, dan Carissa Faustina Gondosiswanto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ghansam Ahli menjelaskan klausula eksonerasi dalam AJB (Akta Jual Beli) perkuat kedudukan perkara wanprestas ini dalam perjanjian perikatan jual beli tanah antara penggugat dan tergugat (pembeli).

Dipersidangan, Pihak tergugat (Pembeli) yang menghadirkan Dosen hukum Universitas Airlangga Surabaya (Ahli Perikatan), Dr Ghansam Anand menerangkan terkait pemutusan perjanjian secara sepihak yang dikatakan tidak hanya dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

“Bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak tidak hanya dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), namun dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi (di negara common law dikenal breach of contract) berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang ada selama ini,”kata dosen hukum unair surabaya, Selasa (30/4) diruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Selanjutnya terpisah, pengacara penggugat, Go Chin Tjwan, SH MKn didampingi tim Maryo Yuvens Imanuel Donda, SH MH, Peter Jeremiah Setiawan, SH MH, Christian Putera Iskandar, SH MH, Johanes Cahyono SH Jonathan, SH, Yosafat Andre Wijaya, SH termasuk para advokat dan advokat magang tergabung di kantor hukum Go & Partners Law Firm and Business Consultant, usai sidang memberikan tanggapan atas persidangan.

“Keterangan ahli yang diajukan pihak lawan ini justru juga memperkuat posisi prinsipal kami dimana prinsipal kami selaku penjual dibebaskan dari tanggung jawab atas segala klaim/beban/kerugian yang dialami pembeli, karena pasal 1 AJB ini sebagai exemption clause/ klausula eksonerasi (perjanjian keistimewaan yang mengurangi kewajiban/membatasi tanggung gugat) bagi penjual sesuai pasal 1493 BW,”ujar tim pengacara kuasa hukum 3 orang penggugat.

Penggugat menambahkan tentang SEMA dan PMH.

“Hal ini sesuai dengan dasar gugatan wanprestasi yang kami ajukan kepada lawan. Namun seandainya pun, jika dikualifikasikan sebagai PMH, ahli menerangkan pula bahwa yurisprudensi tidak mengikat hakim di negara civil law system seperti Indonesia, namun sebaiknya mengikuti SEMA saja bahwa termasuk PMH, sekalipun secara keilmuan bisa saja wanprestasi,”tandasnya menyarankan.

Sebagaimana informasi, Pada website perkara di PN Surabaya (SIPP) bernomor 1019/Pdt.G/2023/PN Sby, Penggugat selain menggugat Michael Tappangan, juga menggugat Notaris dan Kantor BPN Surabaya 1, dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim, Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah penjual yang memiliki itikad baik (good will) atas penjualan hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Menyatakan bahwa Para Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya terkait dengan segala pemberitahuan informasi terhadap hak atas tanah dan pemberitahuan informasi yang disampaikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat terkait rekomendasi dan perizinan apapun untuk mendirikan bangunan di atas hak atas tanah adalah sah, cukup, dan mengikat Para Penggugat dan Tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa keseluruhan proses sebelum, saat, dan setelah transaksi jual beli hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Para Penggugat.

Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang diberikan beban kewajiban untuk melakukan pengecekan dan pengurusan terkait dengan segala informasi, rekomendasi, dan perijinan sepanjang mengenai pendirian/ rencana pendirian bangunan yang akan didirikan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 yang harus Tergugat lakukan sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan status quo atau menghentikan seluruh upaya hukum baik berupa gugatan perdata, gugatan tata usaha negara dan/atau laporan pidana di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkaitan dengan pembatalan transaksi jual beli hak atas tanah sebagaimana dicantumkan dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada pihak ketiga siapapun atas hak atas tanah sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 179 tanggal 15 Juli 2016 sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130