Mojokerto, Akses9 – Berita mengenai praktik sabung ayam di wilayah hukum Polsek Sooko kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat, khususnya warga Kedungmaling. Aktivitas perjudian yang jelas melanggar hukum ini terus berlangsung tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga: mengapa aktivitas ilegal ini dibiarkan tetap beroperasi?
Salah satu wartawan dari media daring mencoba mengonfirmasi kabar tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, aktivitas sabung ayam ini diduga dikelola oleh kelompok karang taruna setempat, yang ironisnya seharusnya menjadi garda terdepan generasi muda dalam membangun masyarakat.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon, seorang narasumber berinisial IN membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“Benar, Pak. Lokasi perjudian sabung ayam itu memang ada. Namun, skalanya tergolong kecil,” ujar IN kepada kepala perwakilan wilayah redaksi Suluh Nusantara News
Berita ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa orang tua merasa kecewa dan khawatir karena generasi muda justru terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Tidak sedikit yang mengadukan masalah ini kepada redaksi media, mengingat dampak buruknya bagi lingkungan sosial.
“Praktik perjudian seperti ini jelas melanggar hukum. Namun, jika terus berjalan tanpa tindakan tegas, timbul dugaan adanya pembiaran atau bahkan dukungan dari pihak tertentu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pihak menduga, karang taruna yang terlibat dalam pengelolaan sabung ayam ini mendapatkan perlindungan dari aparat desa. Jika benar, maka kepala desa patut dipertanyakan, karena tindakan ini menunjukkan pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Tim investigasi mencoba menghubungi kepala desa melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, kepala desa belum memberikan tanggapan apa pun.
Kasus ini menjadi sorotan utama karena mencerminkan lemahnya pengawasan hukum di tingkat lokal. Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat serta menegakkan aturan demi menciptakan lingkungan yang kondusif. (Tim)